Opini
Paradoks Perlindungan Buruh di Balik Kebijakan May Day 2026
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan Satgas, apakah hanya bersifat koordinatif dan administratif?
Oleh: Prof Lalu Husni
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mataram
Momentum May Day 2026 dimanfaatkan pemerintah untuk meluncurkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan pekerja di tengah dinamika ekonomi digital. Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai konsistensinya dengan sistem hukum ketenagakerjaan yang telah ada.
Dari lima kebijakan tersebut, tiga diantaranya yakni (1) Perpres Pekerja Transportasi Online, (2) Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh, serta (3) Permenaker Tentang Pekerjaan Alih Daya.
Ketiga kebijakan ini mencerminkan penguatan peran negara dan berkarakter responsif, namun berpotensi menimbulkan fragmentasi norma. Selain itu, terdapat risiko ketidaksinkronan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan yang menekankan kepastian hukum dan perlindungan berbasis hak.
Pertama, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pekerja Transportasi Online.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam merespons perkembangan ekonomi digital, khususnya sektor transportasi berbasis platform. Peningkatan porsi pendapatan pekerja dari sekitar 80 persen menjadi 92 persen mencerminkan upaya redistribusi yang lebih adil antara pekerja dan perusahaan aplikasi.
Selain itu, dimasukkannya pekerja transportasi online ke dalam skema jaminan sosial menunjukkan pengakuan terhadap kerentanan mereka sebagai pekerja dengan risiko kerja tinggi.
Namun demikian, persoalan krusial terletak pada konstruksi hubungan kerja yang mendasari kebijakan ini. Pekerja transportasi online masih diposisikan sebagai pekerja mandiri atau di luar hubungan kerja formal.
Dalam sistem jaminan sosial nasional, posisi ini lebih dekat dengan kategori pekerja bukan penerima upah, di mana pembiayaan iuran pada umumnya menjadi tanggung jawab pekerja itu sendiri.
Dengan karakteristik tersebut, terdapat potensi bahwa beban iuran jaminan sosial akan ditanggung oleh pekerja, mengingat tidak adanya relasi hubungan kerja formal yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Kondisi ini menjadi titik krusial karena pekerja transportasi online secara faktual berada dalam posisi rentan, baik dari segi pendapatan maupun risiko kerja.
Karena itu persoalan utama tidak semata-mata terletak pada rumusan normatif dalam peraturan, melainkan pada konstruksi hubungan hukum yang digunakan.
Selama pekerja platform tetap diposisikan sebagai pekerja mandiri, tanggung jawab perusahaan aplikasi dalam pembiayaan jaminan sosial cenderung tidak muncul secara normatif.
Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang konstruksi hubungan kerja agar perlindungan tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga mencerminkan distribusi tanggung jawab yang adil.
Baca juga: Momen May Day, Solidaritas Perempuan Mataram Soroti Dampak Pembangunan Bendungan Meninting
Kedua, Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Lalu-Husni.jpg)