Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' dari Anggaran Jalan
Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari penambahan anggaran.
Dari kesepakatan Rp 7 miliar tersebut, KPK mencatat telah terjadi tiga kali setoran dengan total Rp 4,05 miliar antara Juni hingga November 2025.
Juni 2025 (Rp 1,6 miliar): Ferry Yunanda bertindak sebagai pengepul dari para Kepala UPT. Atas perintah Arief Setiawan, uang disalurkan Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid (melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam) dan Rp 600 juta kepada kerabat Arief.
Agustus 2025 (Rp 1,2 miliar): Ferry kembali mengumpulkan uang, yang kemudian didistribusikan kepada driver Arief (Rp 300 juta), kegiatan proposal (Rp 375 juta), dan disimpan Ferry (Rp 300 juta).
November 2025 (Rp 1,25 miliar): Pengepul berganti ke Kepala UPT Wilayah III. Uang disalurkan Rp 450 juta untuk Abdul Wahid (melalui Arief) dan Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada sang gubernur.
Pemberian ketiga inilah yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan M Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT beserta barang bukti uang tunai Rp 800 juta.
“Tim KPK berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau,” kata Tanak.
Tim lain kemudian menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi setara Rp 800 juta.
Total barang bukti dari rangkaian OTT mencapai Rp 1,6 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Gubernur-Riau-Abdul-Wahid_20251105_1721412.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.