Kasus Korupsi NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi NCC

Rosiady menegaskan, perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada tahun 2016 itu tidak merugikan negara.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PEMBELAAN: Terdakwa kasus korupsi NCC, Rosiady Husaini Sayuti saat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaini Sayuti menyampaikan pembelaannya (Pledoi) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. 

Rosiadi dalam pembelaannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, menekankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

Mantan Sekertaris Daerah NTB itupun menyebut tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara tidak manusiawi, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

"Tuduhan yang benar-benar tidak manusiawi, zalim dan merusak karakter saya," kata Rosiady dalam pembelaan yang disampaikan, Senin (6/10/2025). 

Rosiady menegaskan, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada tahun 2016 itu, bukan merugikan negara namun justru menguntungkan negara dengan dibangunnya dua gedung pengganti. 

Tak hanya itu, keberadaan dua gedung pengganti tersebut yang kini sudah berubah nama, sudah mampu menghasil pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp17 miliar. 

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pembangunan NCC

Sementara terkait royalti yang menjadi kewajiban pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai 2024, masih ada waktu untuk diselesaikan sesuai dengan isi perjanjian sampai tahun 2046 nanti. 

"Justru negara yang mendapatkan keuntungan, sementara perusahaan belum mendapatkan keuntungan," kata Rosiady. 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada juga, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB itu mengaku tidak memiliki niat jahat dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada pada saat itu. 

Justru sebaliknya dia ingin menyukseskan program pemerintah daerah, dengan mempercepat pembangunan yang akan berdampak kepada masyarakat. 

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana Rosiady dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

"Saya yakin menjelis hakim akan mengambil keputusan akan membebaskan saya demi hukum," kata Rosiady. 

Berdasarkan fakta-fakta yang ada juga Rosiady menegaskan perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan pelanggaran administrasi. 

Sebelumnya, mantan Sekda Provinsi NTB Rosiady Husaini Sayuti dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan NTB Conventions Center (NCC). 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Rosiady Husaini Sayuti dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," kata Ema Muliawati mewakili jaksa penuntut umum, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025). 

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi pidana denda Rp500 juta, bila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

Jaksa tidak membebankan uang pengganti senilai Rp15,2 miliar kepada Rosiady, karena sudah dibebankan kepada terdakwa lainnya yakni Dolly Suthajaya Nasution selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza. 

Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tindak pidana korupsi ini, sehingga untuk memulihkan keuangan negara dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Dolly Suthajaya. 

Ema dalam tuntutannya mengatakan, kerugian keuangan negara ini timbul berdasarkan perhitungan akuntan publik dengan rincian hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp7,2 miliar. 

Kemudian hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti untuk keuangan Pemerintah Provinsi NTB atas pola bangun guna serah (BGS), untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya Rp8 miliar. 

Alasan jaksa memberikan tuntutan seperti ini karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved