Kasus Korupsi NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi NCC

Rosiady menegaskan, perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada tahun 2016 itu tidak merugikan negara.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PEMBELAAN: Terdakwa kasus korupsi NCC, Rosiady Husaini Sayuti saat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/10/2025). 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Rosiady Husaini Sayuti dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," kata Ema Muliawati mewakili jaksa penuntut umum, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025). 

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi pidana denda Rp500 juta, bila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. 

Jaksa tidak membebankan uang pengganti senilai Rp15,2 miliar kepada Rosiady, karena sudah dibebankan kepada terdakwa lainnya yakni Dolly Suthajaya Nasution selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza. 

Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tindak pidana korupsi ini, sehingga untuk memulihkan keuangan negara dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Dolly Suthajaya. 

Ema dalam tuntutannya mengatakan, kerugian keuangan negara ini timbul berdasarkan perhitungan akuntan publik dengan rincian hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp7,2 miliar. 

Kemudian hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti untuk keuangan Pemerintah Provinsi NTB atas pola bangun guna serah (BGS), untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya Rp8 miliar. 

Alasan jaksa memberikan tuntutan seperti ini karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved