Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PPPK PARUH WAKTU - Sejumlah tenaga honorer saat sedang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Kamis (10/10/2024). Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Terkait penyesuaian jadwal, untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. 

Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. 

Sementara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi. 

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).

BKN memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Zudan berharap perpanjangan waktu ini dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved