Berita NTB

Eksplorasi Mineral dan Panas Bumi di STM dan STG Memasuki Tahap Kelayakan

PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan PT Sumbawa Timur Geothermal (STG), saat ini tengah menjalankan tahap eksplorasi

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/RIZKIA AYUNI PUTRI
EKSPLORASI TAMBANG - Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati. Ia menyampaikan dua perusahaan, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan PT Sumbawa Timur Geothermal (STG), saat ini tengah menjalankan tahap eksplorasi mineral dan energi panas bumi di kawasan Hu’u. 

Laporan TribunLombok.com, Rizkia Ayuni Putri

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap proyek eksplorasi yang tengah dilaksanakan di wilayah Sumbawa.

Dua perusahaan, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM) dan PT Sumbawa Timur Geothermal (STG), saat ini tengah menjalankan tahap eksplorasi mineral dan energi panas bumi di kawasan Hu’u.

Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas ESDM NTB menyampaikan PT Sumbawa Timur Mining (STM) telah menyelesaikan studi pra kelayakan (pre-feasibility study), dan direncanakan memulai studi kelayakan (feasibility study) pada awal tahun mendatang.

“Proyek saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Untuk STM, studi pra kelayakan telah selesai, dan pada awal tahun depan akan dimulai studi kelayakan,” katanya Niken Arumdati, Sekretaris Dinas ESDM, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, PT Sumbawa Timur Geothermal (STG), yang mengelola potensi panas bumi, telah memperoleh izin panas bumi pada 26 Maret lalu.

Energi panas bumi yang dikembangkan akan dimanfaatkan sebagai sumber listrik ramah lingkungan sebesar 65 megawatt (MW), yang akan mendukung operasional pertambangan mineral oleh STM.

“Kalau yang panas bumi mereka baru saja mendapatkan izin di tanggal 26 Maret lalu dan sekarang lagi menyelesaikan perizinan terkait (IPPKH),”ucapnya.

Kedua proyek ini berada dalam satu wilayah konsesi, namun memiliki fokus yang berbeda.

Sumbawa Timur Mining (STM) bergerak di sektor mineral, sementara Sumbawa Timur Geothermal (STG) di sektor energi.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontrak eksplorasi STM direncanakan berlangsung hingga tahun 2030, namun ada potensi percepatan apabila seluruh tahapan kelayakan telah dipenuhi.

“Kalau bisa dipercepat saya juga inginnya dipercepat,” lanjut Sekdis ESDM.

Eksplorasi mineral dan panas bumi di Sumbawa Timur saat ini memasuki tahap studi kelayakan.

Dengan kontrak eksplorasi yang berlaku hingga 2030, pengembangan proyek ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat untuk mendukung pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan investasi di wilayah Sumbawa Timur.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved