Berita NTB
PWI NTB Kecam Pemanggilan Tujuh Media oleh Polres Sumbawa
PWI NTB mengkritik keras langkah aparat kepolisian yang dinilai tidak mengindahkan UU Pers
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Dok. PWI NTB
PELAPORAN MEDIA - Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin. PWI NTB mengkritik keras langkah aparat kepolisian yang dinilai tidak mengindahkan UU Pers.
Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan.
Karena itu, PWI NTB mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud karena telah menciderai kebebasan pers.
"Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," tandas Ikliludin.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.