Berita NTB

PWI NTB Kecam Pemanggilan Tujuh Media oleh Polres Sumbawa

PWI NTB mengkritik keras langkah aparat kepolisian yang dinilai tidak mengindahkan UU Pers

Dok. PWI NTB
PELAPORAN MEDIA - Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin. PWI NTB mengkritik keras langkah aparat kepolisian yang dinilai tidak mengindahkan UU Pers. 

Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan. 

Karena itu, PWI NTB  mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media yang dimaksud karena telah menciderai kebebasan pers. 

"Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik," tandas Ikliludin. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved