Berita Lombok Barat
Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari
Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Surat Ruslah yang telah ditemukan itu ada 22 dokumen administrasi menunjukkan bahwa ada peristiwa hukum tukar menukar antara Pemkab Lobar dengan PTVLI.
Satu di antaranya obyek tukar menukar itu adalah lahan milik PTVLI di eks SMPN 2 Gunungsari.
“Lahan ini diperoleh pihak terkait dari hasil membeli dari pemilik lahan itu IGMK,” kata dia.
Setelah Ruslah itu, Pemkab membangun SMPN 2 Gunungsari di lokasi tersebut.
Namun kemudian tahun 2016, lahan itu dipersoalkan ahli waris.
Sementara itu, Asisten III Setda Lombok Barat Fauzan Husniadi mengatakan bahwa pada saat sengketa aset ini Pemkab belum menemukan bukti-bukti kuitansi pembayaran lahan.
“Jelas dalam kuitansi itu yang memerima (pembayaran) pemilik lahan ketika itu. Tertera di sana dan di atas materai. Dengan dokumen ini, memperkuat bahwa lahan itu milik Pemda,” tegasnya.
Lantas kenapa serifikat lahan itu bisa keluar dan dimiliki oleh pihak luar (penggugat)?
Pihaknya telah melaporkan oknum yang terindikasi terlibat ke Polda NTB. Proses pidana ini simultan dengan upaya PK.
“Yang jelas sertifikat itu telah dikuasai dan disimpan di brankas Pemkab. Bukti pengeluaran dan dipinjam ke siapa sertifikat itu juga telah dipegang pihaknya. Sehingga ini memperkuat indikasi pengeluaran dari sertifikat itu dari Pemkab. Saat ini proses hukum soal kasus ini sedang berproses di Polda NTB,” pungkasnya.
(*)
Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Aktivitas Jual Beli di Pasar Gunung Sari Terganggu Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Bau Busuk Imbas Penumpukan Sampah di Pasar Gunungsari Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.