Berita Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari

Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling)

Istimewa
BUKTI BARU - Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra dan jajarannya menunjukkan berkas dokumen novum kasus lahan eks SMPN 2 Gunungsari. Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling). 

Surat Ruslah yang telah ditemukan itu ada 22 dokumen administrasi menunjukkan bahwa ada peristiwa hukum tukar menukar antara Pemkab Lobar dengan PTVLI. 

Satu di antaranya obyek tukar menukar itu adalah lahan milik PTVLI di eks SMPN 2 Gunungsari

“Lahan ini diperoleh pihak terkait dari hasil membeli dari pemilik lahan itu IGMK,” kata dia.

Setelah Ruslah itu, Pemkab membangun SMPN 2 Gunungsari di lokasi tersebut. 

Namun kemudian tahun 2016, lahan itu dipersoalkan ahli waris.

Sementara itu, Asisten III Setda Lombok Barat Fauzan Husniadi mengatakan bahwa pada saat sengketa aset ini Pemkab belum menemukan bukti-bukti kuitansi pembayaran lahan.

“Jelas dalam kuitansi itu yang memerima (pembayaran) pemilik lahan ketika itu. Tertera di sana dan di atas materai. Dengan dokumen ini, memperkuat bahwa lahan itu milik Pemda,” tegasnya.

Lantas kenapa serifikat lahan itu bisa keluar dan dimiliki oleh pihak luar (penggugat)?

Pihaknya telah melaporkan oknum yang terindikasi terlibat ke Polda NTB. Proses pidana ini simultan dengan upaya PK.

“Yang jelas sertifikat itu telah dikuasai dan disimpan di brankas Pemkab. Bukti pengeluaran dan dipinjam ke siapa sertifikat itu juga telah dipegang pihaknya. Sehingga ini memperkuat indikasi pengeluaran dari sertifikat itu dari Pemkab. Saat ini proses hukum soal kasus ini sedang berproses di Polda NTB,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved