Gunung Rinjani

Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
SOP PENDAKIAN - Penampakan Gunung Baru Jari di area Danau Segara Anak Gunung Rinjani. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter. 

6. Bertanggungjawab terhadap sampah dari aktivitas pelayanannya.

7. Bertanggungjawab terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pendaki, guide dan porternya.

8. 9. Mentaati petunjuk dan arahan Petugas Balai TN Gunung Rinjani. Penjadwalan ulang (reschedule) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. User tidak dapat melakukan booking tiket kembali pada tanggal yang sama;

b. Penjadwalan ulang (reschedule) berlaku untuk 12 (dua belas) orang calon pendaki dalam 1 (satu) kali pemesanan/booking dengan waktu yang berbeda;

c. Hanya dapat dilakukan 1 kali pada tahun yang sama;

d. Kuota masih tersedia;

e. Sesuai identitas yang telah terdaftar;

f. Paling lambat dilakukan 1 hari sebelum jadwal pendakian;

g. Melaporkan kepada petugas dengan melampirkan alasan perubahan jadwal dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

10.Pengembalian dana (refund) pada Rekening Penampung (RPL) dapat dilakukan apabila terjadi penutupan insidental, force majeure, gangguan pada server,

gangguan pada sistem aplikasi eRinjani, gangguan pada jaringan internet dan

gangguan pada perangkat pendukung layanan aplikasi di lapangan.

Guide

Guide memiliki kewajiban :

1. Guide harus bersertifikat dan terdaftar di aplikasi eRinjani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved