NTB
Proyek Kereta Gantung Gunung Rinjani Terganjal Izin Amdal
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Proyek pembangunan kereta gantung di kawasan hutan rakyat Desa Karang Sidemen, Kabupaten Lombok Tengah terganjal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Eva Dewiyani menyampaikan, hasil Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum terbit.
"Bolanya masih di sana, Amdalnya di sana," kata Eva, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Dispar Lombok Tengah Jamin Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Tetap Lanjut
Pengajuan Amdal kereta gantung Rinjani sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Meski sudah berlalu selama 2 tahun, Amdal belum juga tuntas.
Padahal menurut rencana pembahasan Amdal ini ditargetkan rampung pada tahun 2023 sehingga awal 2024 bisa dikerjakan.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya bertemu dengan investor kereta gantung Rinjani.
Eva mengatakan, pertemuan membahas seputar rancangan pembangunan proyek dengan nilai investasi Rp6,4 triliun ini.
"Jadi perlu mendengar, kebetulan perusahaan itu datang dari Cina sekaligus ingin bertemu, mereka memaparkan dari awal," kata Eva.
Asisten III Setda NTB itu mengungkapkan, pihak investor berhubungan langsung dengan kementerian mengenai pengurusan Amdal.
Sementara pemerintah daerah hanya menunggu hasilnya karena perizinan terkait lingkungan dari KLH.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Eva-Dewiyani-w3tu7i89696.jpg)