Gunung Rinjani
Aturan TO, Guide, dan Porter Dalam SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan Standar Operasional Prosedur pendakian bagi Trekking Organizer (TO), guide, dan porter.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
4. Dalam melayani calon pendaki, TO wajib:
a. Menyiapkan dan memverifikasi surat pernyataan (informed consent);
b. Menyediakan dan atau memastikan calon pendaki membawa perlengkapan standar pendakian (jaket, pakaian, tutup kepala, kaos tangan, kaos kaki, kaca mata, masker, jas hujan, sepatu standar pendakian, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter, obat-obatan pribadi);
c. Menyediakan :
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 penggunaan 1 (satu) orang guide yang terdata dan tersertifikasi untuk maksimal 5 (lima) orang pendaki dengan beban maksimal 15 kg dan menggunakan pemandu tambahan apabila melakukan pendakian ke Puncak Gunung Rinjani.
- Mulai tanggal 1 Januari 2026 akan diterapkan penggunaan 1 (satu) orang guide yang terdata dan tersertifikasi untuk maksimal 4 (empat) orang pendaki dengan beban maksimal 15 kg;
d. Menyediakan 1 (satu) orang porter yang terdata untuk melayani maksimal 2 (dua) orang pendaki mancanegara dan dengan beban barang bawaan maksimal 25 kg;
e. Menyediakan 1 (satu) orang porter yang terdata untuk melayani maksimal 3 (tiga) orang pendaki nusantara dan dengan beban barang bawaan maksimal 25 kg;
f. Mengisi check list barang berpotensi sampah dan check list perlengkapan standar pendakian;
g. Menyediakan makanan dan minuman dengan wadah yang dapat digunakan ulang (reuse) dan dapat diisi ulang (refill) serta bukan dalam kemasan styrofoam, kaca, dan kaleng untuk setiap pendaki dan pemandu gunung;
h. Menyediakan toilet tent;
i. Memberikan alat komunikasi (HT) yang terhubung dengan information centre TNGR kepada masing-masing guidenya sebagai antisipasi keadaan darurat selama kegiatan pendakian;
j. Memastikan peralatan pendakian (tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, cepang/mini sekop, survival kit dan tali webbing dengan panjang minimal 10 meter dalam kondisi baik;
k. Melaporkan perubahan rencana pendakian kepada petugas setempat; Memahami, mengikuti dan menjelaskan SOP Pendakian, safety briefing serta kearifan budaya lokal kepada calon pendaki.
5. Untuk jaminan perlindungan kecelakaan, TO wajib mengasuransikan calon pendaki, guide dan porter pada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan Balai TN Gunung Rinjani. Penerapan asuransi dengan premi standar berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Selanjutnya pertanggal 1 Oktober 2025 akan diterapkan asuransi dengan premi premium. Bagi TO yang telah memiliki tiket (status paid di eRinjani) diberikan pilihan menggunakan asuransi standard atau premium, selanjutnya per 1 Januari 2026 TO wajib mengasuransikan calon pendakinya dengan asuransi premium. Untuk guide dan porter tetap menggunakan asuransi dengan premi standar.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR)
SOP Pendakian Rinjani
Trekking Organizer (TO)
Gunung Rinjani
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Respons AHY Soal Rencana Seaplane, Glamping, dan Kereta Gantung Rinjani |
![]() |
---|
Tak Bawa Sampah Turun usai Mendaki, 52 Pendaki Rinjani Kena Blacklist |
![]() |
---|
Warga Sembalun Siap Kelola Rinjani Mandiri, Soroti Ketimpangan Manfaat Wisata |
![]() |
---|
BTNGR Batasi Kuota Pendakian Rinjani, Kenyamanan hingga Kualitas Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Batasi 700 Pendaki Per Hari Demi Jaga Ekosistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.