Kasus Masker Covid 19
Update 5 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB: Suami Istri Masuk Penjara, Eks Wabup Mangkir
Polisi menetapkan total 6 tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di NTB dengan total anggaran Rp12,3 miliar.
4. Tersangka Kamarudin
Tersangka lain yang juga sudah ditahan yakni Kamarudin.
Kamarudin merupakan, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sesuai kewenangannya, Kamarudin sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk berkontrak dengan UMKM penyedia masker.
5. Tersangka Wirajaya
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Wirajaya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kala itu, Wirajaya menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang menangani program penanganan bencana pandemi Covid-19.
"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Wilandra.
Dalam pelaksanaannya, sesuai hasil penyidikan polisi, ditemukan indikasi penggelembungan atau mark up harga dari yang seharusnya, serta UMKM penyedia yang diduga fiktif.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.