Kasus Masker Covid 19
Update 5 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB: Suami Istri Masuk Penjara, Eks Wabup Mangkir
Polisi menetapkan total 6 tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di NTB dengan total anggaran Rp12,3 miliar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan.
Terbaru yakni Rabiatul Adawiyah, ASN pada Pemprov NTB yang juga istri mantan Karo Ekonomi Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma.
Rabiatul menyusul suaminya ke penjara pada Sabtu (2/8/2025) dalam kasus yang sama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka sudah ditahan antara lain Wirajaya; Rabiatul; mantan Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Chalid Tomasoang Bulu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Kamarudin, dan mantan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Hariyadi Wahyudin.
Masih ada satu tersangka lagi yang belum menjalani pemeriksaan yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.
Baca juga: Update Kasus Masker Covid-19 NTB: 4 Tersangka Ditahan, Eks Wabup Sumbawa Belum Dipanggil
Dewi merupakan Wakil Bupati Sumbawa yang menjabat pada periode 2020-2025 bersama mantan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah.
Politisi PKS yang juga adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini disebut sebagai pihak yang berperan dalam pengadaan masker Covid-19 di Sumbawa pada tahun 2020.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebutkan Dewi akan dipanggil lagi untuk diperiksa.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan," kata Regi.
Dewi sebelumnya akan diperiksa pada Kamis (31/7/2025), namun urung karena alasan sedang menjalani pengobatan di luar daerah.
Berikut ini peran lima tersangka kasus masker Covid-19 NTB yang sudah ditahan.
1. Tersangka Rabiatul

Rabiatul merupakan tersangka kasus masker Covid-19 yang paling terkini ditahan.
Yang bersangkutan diperiksa pada Sabtu (2/8/2025) dan dicecar 100 pertanyaan.
"Dia yang mengakomodir untuk UMKM yang ada di Lombok Timur dan Mataram," kata Regi.
Rabiatul merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
Posisinya yang memiliki hubungan suami istri dengan Wirajaya selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB membuatnya memiliki akses atas proyek senilai total Rp12,3 miliar itu.
2. Tersangka Hariyadi
Hariyadi mengaku proyek pengadaan masker kain pada pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan bagian dari kegiatan Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
"Tahun itu saya sebagai staf yang diberikan amanah menjadi pelaksana teknis kegiatan," ucapnya.
Hariyadi meminta perlindungan kepada Pemprov NTB atas kasus yang membelitnya ini.
Dia beralasan bahwa pekerjaannya saat itu dalam masa penanganan covid-19.
"Sepertinya tidak salah dalam posisi ini kita mendapatkan perlindungan hukum," kata Hariyadi.
3. Tersangka Chalid
Chalid turut serta mengatur UMKM yang mendapatkan proyek pengadaan.
"Berperan membagi-bagi (proyek) masker," ujar Regi, Senin (21/7/2025).
Dia mencontohkan, Chalid menetapkan pihak UMKM yang menjadi penyedia masker berikut jumlahnya.
"Misalnya, yang ini (UMKM) buat sekian, kamu harus begini. Ya, jadi lebih pemetaan, dipetakan harus ke sini, ke sini, begini, seperti ini," katanya.
Terpisah, Chalid mengakui bahwa proyek pengadaan ini bukan kewenangannya.
"Karena ini BTT (belanja tidak terduga) langsung. Selaku kepala bidang UKM, saya bukan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bukan PA (pengguna anggaran) juga," bebernya.
4. Tersangka Kamarudin
Tersangka lain yang juga sudah ditahan yakni Kamarudin.
Kamarudin merupakan, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sesuai kewenangannya, Kamarudin sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk berkontrak dengan UMKM penyedia masker.
5. Tersangka Wirajaya
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Wirajaya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kala itu, Wirajaya menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang menangani program penanganan bencana pandemi Covid-19.
"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Wilandra.
Dalam pelaksanaannya, sesuai hasil penyidikan polisi, ditemukan indikasi penggelembungan atau mark up harga dari yang seharusnya, serta UMKM penyedia yang diduga fiktif.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.