Kasus Masker Covid 19

Update 5 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB: Suami Istri Masuk Penjara, Eks Wabup Mangkir

Polisi menetapkan total 6 tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di NTB dengan total anggaran Rp12,3 miliar.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA KASUS MASKER - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan. Polisi menetapkan total 6 tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di NTB dengan total anggaran Rp12,3 miliar. 

Rabiatul merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Provinsi NTB. 

Posisinya yang memiliki hubungan suami istri dengan Wirajaya selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB membuatnya memiliki akses atas proyek senilai total Rp12,3 miliar itu. 

2. Tersangka Hariyadi

Hariyadi mengaku proyek pengadaan masker kain pada pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan bagian dari kegiatan Bidang UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB. 

"Tahun itu saya sebagai staf yang diberikan amanah menjadi pelaksana teknis kegiatan," ucapnya. 

Hariyadi meminta perlindungan kepada Pemprov NTB atas kasus yang membelitnya ini. 

Dia beralasan bahwa pekerjaannya saat itu dalam masa penanganan covid-19.

"Sepertinya tidak salah dalam posisi ini kita mendapatkan perlindungan hukum," kata Hariyadi. 

3. Tersangka Chalid

Chalid turut serta mengatur UMKM yang mendapatkan proyek pengadaan.

"Berperan membagi-bagi (proyek) masker," ujar Regi, Senin (21/7/2025). 

Dia mencontohkan, Chalid menetapkan pihak UMKM yang menjadi penyedia masker berikut jumlahnya.

"Misalnya, yang ini (UMKM) buat sekian, kamu harus begini. Ya, jadi lebih pemetaan, dipetakan harus ke sini, ke sini, begini, seperti ini," katanya.

Terpisah, Chalid mengakui bahwa proyek pengadaan ini bukan kewenangannya.

"Karena ini BTT (belanja tidak terduga) langsung. Selaku kepala bidang UKM, saya bukan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bukan PA (pengguna anggaran) juga," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved