Korupsi Masker NTB
Susul Suami Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Ini Peran Rabiatul Adawiyah
Tersangka Rabiatul Adawiyah dalam kasus korupsi masker covid, berperan sebagai koordinator UMKM pembuatan masker di wilayah Lombok Timur dan Mataram.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengungkapkan peran Rabiatul Adawiyah dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.
Rabiatul merupakan tersangka kelima yang ditahan Polresta Mataram, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini.
Perannya sebagai koordinator UMKM yang membuat masker di wilayah Lombok Timur dan Mataram.
"Secara umum saya sampaikan, dia (Rabiatul) yang mengakomodir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram," kata Komang, Sabtu (2/8/2025).
Ia kata Komang, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada saat itu.
Rabiatul dikenalkan dengan proyek ini oleh eks Kadis Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun 2020 ini.
Ia memiliki hubungan khusus sebagai suami istri, sehingga diberikan kewenangan untuk mengatur UMKM yang membuat masker ini.
"Beliau masuk ke sana (Diskop) karena ada KPA (kuasa pengguna anggaran) di sana, iya (suaminya)," kata Komang.
Baca juga: Sempat Mangkir, Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Rabiatul Adawiyah Akhirnya Ditahan
Wirajaya lebih dulu ditahan dalam kasus ini, kemudian disusul pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamaruddin, disusul eks Kabid Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Cholid Tomasoang Bulu.
Kemudian pejabat pelaksa teknis kegiatan (PPTK) pada Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020, M Hariyadi Wahyudin.
Kelima tersangka ini ditahan di Rutan Polresta Mataram, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersisa satu tersangka lainnya yang belum ditahan yakni eks Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.