Korupsi Masker NTB

Susul Suami Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Ini Peran Rabiatul Adawiyah

Tersangka Rabiatul Adawiyah dalam kasus korupsi masker covid, berperan sebagai koordinator UMKM pembuatan masker di wilayah Lombok Timur dan Mataram.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI MASKER - Tersangka korupsi masker Rabiatul Adawiyah saat dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan, Sabtu (2/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengungkapkan peran Rabiatul Adawiyah dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

Rabiatul merupakan tersangka kelima yang ditahan Polresta Mataram, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini. 

Perannya sebagai koordinator UMKM yang membuat masker di wilayah Lombok Timur dan Mataram.

"Secara umum saya sampaikan, dia (Rabiatul) yang mengakomodir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Mataram," kata Komang, Sabtu (2/8/2025). 

Ia kata Komang, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada saat itu. 

Rabiatul dikenalkan dengan proyek ini oleh eks Kadis Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun 2020 ini. 

Ia memiliki hubungan khusus sebagai suami istri, sehingga diberikan kewenangan untuk mengatur UMKM yang membuat masker ini. 

"Beliau masuk ke sana (Diskop) karena ada KPA (kuasa pengguna anggaran) di sana, iya (suaminya)," kata Komang. 

Baca juga: Sempat Mangkir, Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Rabiatul Adawiyah Akhirnya Ditahan

Wirajaya lebih dulu ditahan dalam kasus ini, kemudian disusul pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamaruddin, disusul eks Kabid Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Cholid Tomasoang Bulu. 

Kemudian pejabat pelaksa teknis kegiatan (PPTK) pada Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020, M Hariyadi Wahyudin. 

Kelima tersangka ini ditahan di Rutan Polresta Mataram, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Tersisa satu tersangka lainnya yang belum ditahan yakni eks Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved