Korupsi Masker NTB

Jadi Tersangka Korupsi Masker, Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dipanggil Penyidik Polresta Mataram

Dua tersangka terbaru yang akan dipanggil adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN) dan salah seorang berinisal RA.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENGANIAYAAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. Ia menyampaikan informasi akan memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi masker. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram akan kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua tersangka terbaru yang akan dipanggil adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN) dan salah seorang wanita berinisal RA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, surat panggilan sudah dilayangkan dan akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis mendatang.

"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus masker, yaitu DN dan RA. Keduanya diminta hadir pada Kamis mendatang untuk diperiksa oleh penyidik," ujar AKP Regi melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (29/7/2025)

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini telah lebih dulu diperiksa, yaitu WK (mantan Pejabat Pengguna Anggaran), K (Pejabat Pembuat Komitmen), CTB (Sekdis Pariwisata NTB), dan MH, yang telah ditahan lebih dulu. 

Kini berkas keempat tersangka tersebut telah rampung. Meski demikian sesuai yang diisyaratkan UU, bahwa keempat tersangka sedang mengajukan penangguhan penahanan. 

“Saat ini keemat tersangka sudah melayangkan surat Penangguhan penahanan, namun belum kita setujui. Penangguhan ini tentu harus melewati prosedur, salah satunya jika kita setujui maka harus dilakukan gelar perkara terlebih dahuulu untuk mengambil keputusan,“ jelasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes Desa Nijang Sumbawa, Anggaran Cair 100 Persen, 5 Proyek Desa Tak Dikerjakan

Menurut AKP Regi, pemanggilan dua tersangka tersisa ini merupakan bagian dari penyelesaian tahapan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Ia meminta dukungan publik agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan bebas intervensi.

"Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan kami bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," tegasnya.

Kasus pengadaan masker yang mencuat sejak pandemi covid-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, dengan hasil audit BPKP NTB yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved