Korupsi Masker NTB
Polresta Mataram Tahan Eks Staf Diskop dan UMKM NTB dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19
Hariyadi merupakan tersangka keempat yang ditahan Polresta Mataram, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, menahan M Hariyadi Wahyudin tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker covid-19 tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, seperti tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama, dilakukan penahanan terlebih dahulu selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Karena ini untuk kepentingan yang bersangkutan pada saat di ruang tahanan," kata Regi, Selasa (22/7/2025).
Hariyadi merupakan tersangka keempat yang ditahan Polresta Mataram, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini.
Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB ini, dalam kasus ini sebagai pejabat pelaksa teknis kegiatan (PPTK) pada Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020.
"Pada tahun itu saya sebagai staff, kemudian diberikan amanah untuk menjadi pelaksana teknis kegiatan pada tahun 2020 kegiatan Bidang UKM," kata Hariyadi.
Hariyadi menyampaikan, dirinya menghargai proses hukum yang dijalaninya saat ini, karena apapun yang dikerjakan pada masa lalu merupakan perintah negara.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus Masker Covid-19: Pilih UMKM Penyedia, Atur Harga
Sebelumnya penyidik telah menahan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan masker ini Kamaruddin, kemudian Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomasoang Bulu.
Keempat tersangka ini ditahan di Rutan Polresta Mataram, sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.