Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya

Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria (34), wiraswasta, di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung

|
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
JARINGAN NARKOBA - Pria inisial RH (34) ditangkap Polres Lombok Tengah dalam kasus narkoba di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Selasa (24/6/2025). Polisi berhasil amankan total 5 klip sabu dirumah pelaku. 

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Diana.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah," demikian AKP Diana.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved