Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya
Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria (34), wiraswasta, di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung
|
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
JARINGAN NARKOBA - Pria inisial RH (34) ditangkap Polres Lombok Tengah dalam kasus narkoba di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Selasa (24/6/2025). Polisi berhasil amankan total 5 klip sabu dirumah pelaku.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman pidana yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Diana.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah," demikian AKP Diana.
Baca Juga
Polisi Ringkus Pemuda di Mataram, Curi Motor dan Laptop Senilai Rp30 Juta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan |
![]() |
---|
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka, Tak Pernah Lapor Suami Hilang Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.