Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya
Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria (34), wiraswasta, di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (34), wiraswasta, di kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan RH merupakan buah dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa RH sering mengedarkan narkotika jenis sabu, bahkan rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang," jelas Kasat Resnakorba Polres Lombok Barat, I Nyoman Diana Mahardika dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025).
Dikatakan AKP Diana, Setelah mengantongi informasi yang valid serta informasi lokasi rumah pelaku, tim melakukan pengintaian di sekitar kediaman RH.
Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RH di dalam rumahnya.
Penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat, yang juga turut menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan rapi.
"Kami menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, serta dua poket klip plastik transparan berisi sabu di dalam kotak rokok berwarna silver," terang AKP Diana.
"Selain itu, satu klip plastik transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak berwarna hitam," imbuhnya.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 330 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit ponsel pintar Android, dan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan pipa kaca.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RH memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di daerah Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Pembelian dilakukan pada hari yang sama, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 19.30 WITA, dengan harga Rp 2,6 juta. RH mengakui membeli sabu tersebut untuk dijual kembali.
"Saat ditangkap, pelaku RH sedang mengubah dua klip sabu menjadi poketan-poketan kecil. Ini dilakukan untuk mempermudah penjualan kepada para pembeli," jelas AKP Diana.
"Pelaku mulai menjual narkotika jenis sabu sejak awal Maret hingga saat ini, dengan total keuntungan mencapai Rp 1,80 juta, dan ia juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil penjualan," terangnya.
Polisi Ringkus Pemuda di Mataram, Curi Motor dan Laptop Senilai Rp30 Juta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan |
![]() |
---|
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka, Tak Pernah Lapor Suami Hilang Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.