Kasus Korupsi PT GNE
Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL
PT BAL dan PT GNE berbagi tugas dalam melayani penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada 2019-2022
Direktur PT BAL William John Matheson pun dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.
Awal Mula Kerja Sama PT BAL dengan PT GNE
Usai menjalani pidana, John Matheson yang mengoperasikan PT BAL dengan berkantor di Denpasar, Bali ini tidak jera.
John yang sudah menjadi WNI dari sebelumnya warga negara Swiss ini kemudian masuk lagi untuk berbisnis air bersih pada 2017.
Alasannya, air bersih yang disediakan PT BAL dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Namun saat itu PT BAL tidak bisa serta merta bisa beroperasi menyediakan air bersih lagi tanpa bekerjasama dengan BUMD berdasarkan PP No 122/2015.
PT BAL kemudian menawarkan kerja sama dengan PT GNE yang dipimpin Samsul Hadi pada Juni 2019.
Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima tawaran kerja sama karena sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
SK Gubernur NTB bernomor No.500-560 tahun 2019 intinya berisi tentang penunjukan PT GNE sebagai pelaksana penyelenggara sistem penyediaan air minum regional daerah NTB.
PT GNE dan PT BAL selanjutnya resmi bekerjasama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada Agustus 2019.
Skemanya, PT BAL sebagai pihak yang memproduksi air baku sementara PT GNE bertugas melengkapi perizinan untuk distribusi ke pelanggan.
Penyediaan air bersih ke pelanggan di Gili Trawangan dan Gili Meno mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2019.
Dari sumber sumur bor di Gili Trawangan, PT GNE dan PT BAL melayani total 1.140 pelanggan dengan rincian 674 pelanggan rumah tangga, 461 pelanggan bisnis, dan 5 pelanggan sosial.
Sementara dari sumur bor di Gili Meno sebanyak 301 pelanggan dengan rincian 193 pelanggan rumah tangga, dan 108 pelanggan bisnis.
Pelanggan rumah tangga dikenai biaya Rp18 ribu per meter kubik sementara pelanggan bisnis Rp46,5 ribu per meter kubik, dan pelanggan sosial tidak dikenai biaya alias gratis tetapi akan ditarik Rp18 ribu meter kubik apabila penggunaan per bulan melebihi 10 meter kubik.
Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya |
![]() |
---|
Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE |
![]() |
---|
Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE |
![]() |
---|
Kasus Pengelolaan Aset dan Keuangan PT GNE Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.