Kasus Korupsi PT GNE

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL

PT BAL dan PT GNE berbagi tugas dalam melayani penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada 2019-2022

Dok. Kejati NTB
KASUS GNE - Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson (kanan) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Senin (20/5/2024). PT BAL sebagai pihak yang memproduksi air baku sementara PT GNE bertugas melengkapi perizinan untuk distribusi ke pelanggan di Gili Trawangan dan Gili Meno. 

Samsul Hadi sebagai Direktur Utama PT GNE rupanya mendapatkan keuntungan pengelolaan air bersih ini sepanjang November 2019 hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp1,25 miliar. 

Kerja Sama Dihentikan

Kerjasama ini akhirnya diputus berdasarkan SK Kepala Dinas DPMTPSP Provinsi NTB karena diduga melanggar aturan. 

Hal itu seiring Samsul Hadi dan John Matheson yang mulai diusut polisi atas dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin berusaha.

Belakangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Samsul Hadi dan John Matheson terbukti bersalah dalam amar yang dibacakan 31 Oktober 2022. 

Yakni menurut Pasal 70 huruf d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1)  UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Rinciannya Samsul Hadi dan John Matheson masing-masing dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Keduanya mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini perkara sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved