Kasus Korupsi PT GNE
Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL
PT BAL dan PT GNE berbagi tugas dalam melayani penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada 2019-2022
Samsul Hadi sebagai Direktur Utama PT GNE rupanya mendapatkan keuntungan pengelolaan air bersih ini sepanjang November 2019 hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp1,25 miliar.
Kerja Sama Dihentikan
Kerjasama ini akhirnya diputus berdasarkan SK Kepala Dinas DPMTPSP Provinsi NTB karena diduga melanggar aturan.
Hal itu seiring Samsul Hadi dan John Matheson yang mulai diusut polisi atas dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin berusaha.
Belakangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Samsul Hadi dan John Matheson terbukti bersalah dalam amar yang dibacakan 31 Oktober 2022.
Yakni menurut Pasal 70 huruf d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1) UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Rinciannya Samsul Hadi dan John Matheson masing-masing dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini perkara sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
(*)
Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya |
![]() |
---|
Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE |
![]() |
---|
Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE |
![]() |
---|
Kasus Pengelolaan Aset dan Keuangan PT GNE Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.