Kasus Korupsi PT GNE

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL

PT BAL dan PT GNE berbagi tugas dalam melayani penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada 2019-2022

Dok. Kejati NTB
KASUS GNE - Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson (kanan) dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan, Senin (20/5/2024). PT BAL sebagai pihak yang memproduksi air baku sementara PT GNE bertugas melengkapi perizinan untuk distribusi ke pelanggan di Gili Trawangan dan Gili Meno. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejati NTB mengusut kasus pengolahan dan penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno yang dikelola BUMD NTB PT Gerbang NTB Emas (GNE) bekerjasama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) pada tahun 2019 hingga 2022.

Terbaru, Asisten III Setda Provinsi NTB Eva Dewiyani diperiksa pada Rabu (23/7/2025) pagi hingga siang.

Eva mengaku pemeriksaannya terkait kasus PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB. 

"Iya terkait GNE," ucapnya. 

Eva menyebut materi pemeriksaan terkait jabatan yang diembannya sebelumnya. 

"Waktu jadi Karo Ekonomi," kata Eva. 

Baca juga: Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE

Eva pernah menjabat sebagai Karo Ekonomi Setda Provinsi NTB pada tahun 2021-2022.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka penyidikan.

"Masih saksi," ucapnya terpisah. 

Dalam kasus ini ini, Kejati NTB juga sudah menggeledah kantor Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB.

Selanjutnya memeriksa total 23 saksi dari PT GNE, PT BAL, serta pejabat Pemprov NTB dan Pemda KLU.

KASUS GNE - Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025).
KASUS GNE - Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Berdasarkan catatan TribunLombok.com yang dihimpun dari putusan Pengadilan Negeri Mataram, PT GNE melakukan kerja sama dengan PT BAL untuk menyediakan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara pada 2019-2022.

PT BAL sejatinya telah masuk ke Gili Trawangan sejak 2011 untuk berbisnis air bersih.

Namun rupanya air bersih diambil dari air tanah daratan pulau Gili Trawangan dan Gili Meno melalui pengeboran tanpa izin.

Padahal awalnya saat sosialisasi ke masyarakat disebutkan bahwa sumber air bersih merupakan hasil pengolahan air laut.

Direktur PT BAL William John Matheson pun dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

Awal Mula Kerja Sama PT BAL dengan PT GNE

Usai menjalani pidana, John Matheson yang mengoperasikan PT BAL dengan berkantor di Denpasar, Bali ini tidak jera. 

John yang sudah menjadi WNI dari sebelumnya warga negara Swiss ini kemudian masuk lagi untuk berbisnis air bersih pada 2017. 

Alasannya, air bersih yang disediakan PT BAL dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno.

Namun saat itu PT BAL tidak bisa serta merta bisa beroperasi menyediakan air bersih lagi tanpa bekerjasama dengan BUMD berdasarkan PP No 122/2015.

PT BAL kemudian menawarkan kerja sama dengan PT GNE yang dipimpin Samsul Hadi pada Juni 2019.

Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima tawaran kerja sama karena sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

SK Gubernur NTB bernomor No.500-560 tahun 2019 intinya berisi tentang penunjukan PT GNE sebagai pelaksana penyelenggara sistem penyediaan air minum regional daerah NTB. 

PT GNE dan PT BAL selanjutnya resmi bekerjasama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno pada Agustus 2019. 

Skemanya, PT BAL sebagai pihak yang memproduksi air baku sementara PT GNE bertugas melengkapi perizinan untuk distribusi ke pelanggan. 

Penyediaan air bersih ke pelanggan di Gili Trawangan dan Gili Meno mulai beroperasi sejak 1 Oktober 2019. 

Dari sumber sumur bor di Gili Trawangan, PT GNE dan PT BAL melayani total 1.140 pelanggan dengan rincian 674 pelanggan rumah tangga, 461 pelanggan bisnis, dan 5 pelanggan sosial. 

Sementara dari sumur bor di Gili Meno sebanyak 301 pelanggan dengan rincian 193 pelanggan rumah tangga, dan 108 pelanggan bisnis. 

Pelanggan rumah tangga dikenai biaya Rp18 ribu per meter kubik sementara pelanggan bisnis Rp46,5 ribu per meter kubik, dan pelanggan sosial tidak dikenai biaya alias gratis tetapi akan ditarik Rp18 ribu meter kubik apabila penggunaan per bulan melebihi 10 meter kubik. 

Samsul Hadi sebagai Direktur Utama PT GNE rupanya mendapatkan keuntungan pengelolaan air bersih ini sepanjang November 2019 hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp1,25 miliar. 

Kerja Sama Dihentikan

Kerjasama ini akhirnya diputus berdasarkan SK Kepala Dinas DPMTPSP Provinsi NTB karena diduga melanggar aturan. 

Hal itu seiring Samsul Hadi dan John Matheson yang mulai diusut polisi atas dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin berusaha.

Belakangan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Samsul Hadi dan John Matheson terbukti bersalah dalam amar yang dibacakan 31 Oktober 2022. 

Yakni menurut Pasal 70 huruf d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1)  UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Rinciannya Samsul Hadi dan John Matheson masing-masing dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Keduanya mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram dan saat ini perkara sedang berproses di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved