Kasus Korupsi PT GNE
Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT GNE
Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani diperiksa dalam kapasitasnya yang pernah menjabat Karo Ekonomi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025).
Eva mengaku diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB dalam kapasitasnya saat menjabat Karo Ekonomi Setda NTB.
"Iya terkait GNE, waktu jadi Karo Ekonomi," kata Eva menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB itu enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Apakah terkait kasus korupsi penyertaan modal PT GNE atau kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dengan PT Berkah Air Laut (BAL).
Baca juga: Kasus Pengelolaan Aset dan Keuangan PT GNE Naik Penyidikan
"Saya belum tahu, nanti saja," kata Eva sembari berjalan menuju parkiran Kejati NTB.
Sebagai informasi Kejati NTB menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT GNE.
Di antaranya kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE 2019-2024 yang status penanganannya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus kedua yakni terkait kerja sama PT GNE penyediaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan PT BAL.
Jaksa pun sudah menggeledah sejumlah kantor Setda Pemprov NTB dan Kantor PT GNE berkaitan dengan penanganan kasus dengan PT BAL.
Kejati sudah memeriksa 23 orang saksi dari PT GNE, PT BAL, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Kejati juga akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara.
Pengelolaan SPAM di Lombok Utara dikerjasamakan Pemerintah Provinsi NTB melalui PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL), untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di Gili Trawangan, dan Gili Meno.
Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson juga terjerat kasus pidana pengelolaan air tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 70 huruf d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1) UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Peme rintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
(*)
Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL |
![]() |
---|
Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE |
![]() |
---|
Kasus Pengelolaan Aset dan Keuangan PT GNE Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.