NTB
Kasus Pengelolaan Aset dan Keuangan PT GNE Naik Penyidikan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
"Ada alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, ada perbuatan melawan hukum, ada aturan pengelolaan aset yang dilanggar," kata Enen.
Enen menyebutkan sudah ada indikasi kerugian negara tetapi penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli untuk mengetahui jumlahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTB Geledah Kantor Gubernur dan PT GNE, Kasus Korupsi Proyek Air 3 Gili
"Indikasi ada, tetapi kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk KN (Kerugian Negara)," ucapnya.
Dugaan korupsi ini terjadi pada periode kedua kepengurusan PT GNE atau sejak tahun 2019.
Ada dua perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Pertama terkait dengan kerja sama pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Gili Trawangan yang melibatkan PT GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Kedua kasus PT GNE pengelolaan aset dan keuangan.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk manajer keuangan PT GNE.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/enen_saribanon_kejati_pt_gnejpg.jpg)