Korupsi Masker NTB

Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Minta Perlindungan Hukum ke Pemprov NTB

Alasan Hariyadi meminta perlindungan karena pada saat itu dia bekerja dalam masa penanganan covid-19, untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI MASKER - Tersangka korupsi masker covid-19 M Hariyadi Wahyudin saat berjalan menuju RS Bhayangkara Mataram sebelum ditahan Polresta Mataram, Selasa (22/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020, M Hariyadi Wahyudin meminta perlindungan hukum ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Alasan Hariyadi meminta perlindungan karena pada saat itu dia bekerja dalam masa penanganan covid-19, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari virus mematikan itu. 

"Sepertinya tidak salah dalam posisi ini kita mendapatkan perlindungan hukum," kata Hariyadi. 

Hariyadi merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi masker yang merugikan negara Rp 1,58 miliar. 

Sebelumnya penyidik juga menahan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, mantan PPK pengadaan masker covid-19 Kamaruddin dan Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomasoang Bulu. 

Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB ini, dalam kasus ini sebagai pejabat pelaksa teknis kegiatan (PPTK) pada Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2020.

"Pada tahun itu saya sebagai staf, kemudian diberikan amanah untuk menjadi pelaksana teknis kegiatan pada tahun 2020 kegiatan Bidang UKM," kata Hariyadi. 

Baca juga: Pemkot Mataram Tetapkan 90 Hari Masa Transisi Pasca Banjir Bandang

Terpisah Pj Sekda Provinsi NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan, aparat sipil negara (ASN) yang tersandung kasus dan dilakukan penahanan badan secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Kita tunggu surat (penahanan), kalau untuk dicopot, ya pasti jabatannya," kata Faozal. 

Sementara untuk bantuan hukum, Pemerintah Provinsi NTB berkoordinasi dengan Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 

Faozal menepis anggapan pemberian bantuan hukum ini sebagai upaya melindungi koruptor, melainkan ini hanya langkah untuk memastikan hak ASN yang tersandung kasus hukum tetap terpenuhi. 

"Artinya Korpri selaku lembaga yang mengayomi sebagai induk dari anggota ASN, saya lagi diskusikan langkah bantuan hukum," pungkas Faozal. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved