Penggusuran di Pantai Aan
Kadispar Lombok Tengah Ungkap Modus WN Asing Bangun Bisnis Tanpa Izin di Pantai Aan
Dinas Pariwisata Lombok Tengah mengungkap banyak warga negara (WN) asing nakal di Pantai Tanjung Aan yang membuat cafe dan restoran secara ilegal.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Lebih lanjut Lalu Sungkul menerangkan, bule bertahan ditengah orasi dan keramaian petugas merupakan seni dalam mempertahankan diri seakan-akan tidak akan dilakukan penertiban ketika bule disana.
Oleh karena itu, Lalu Sungkul sengaja menyuruh bule-bule pergi dari Aloha Beach Club demi keselamatan mereka masing-masing.
Soal pajak yang dibayarkan pemilik cafe & resto di Pantai Aan, Lalu Sungkul menyebut hal itu merupakan siasat mereka dari awal dengan harapan lewat pajak tersebut bisa dipertahankan lapak-lapak tersebut.
"Jadi ndak ada hubungannya milik dengan pajak. Yang dipajakkan itu adalah aktivitas bisnisnya. Itu diperbolehkan dimintakan. Kalau ndak salah aturannya ada di Permendagri bahwa siapapun yang melakukan aktivitas usaha itu boleh dikenai pajak penghasilannya. 10 persen dari makan minum kalau pajak restoran meskipun tidak punya izin," demikian Lalu Sungkul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.