Penggusuran di Pantai Aan

Kadispar Lombok Tengah Ungkap Modus WN Asing Bangun Bisnis Tanpa Izin di Pantai Aan

Dinas Pariwisata Lombok Tengah mengungkap banyak warga negara (WN) asing nakal di Pantai Tanjung Aan yang membuat cafe dan restoran secara ilegal.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
MODUS BULE BERBISNIS - Kadispar Lombok Tengah Lalu Sungkul saat ditemui dikediamannya di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (17/7/2025). Sungkul sebut bule-bule berbisinis menggunakan jasa lokal agar tidak sewa tanah dan urus perizinan. 

Lebih lanjut Lalu Sungkul menerangkan, bule bertahan ditengah orasi dan keramaian petugas merupakan seni dalam mempertahankan diri seakan-akan tidak akan dilakukan penertiban ketika bule disana. 

Oleh karena itu, Lalu Sungkul sengaja menyuruh bule-bule pergi dari Aloha Beach Club demi keselamatan mereka masing-masing.

Soal pajak yang dibayarkan pemilik cafe & resto di Pantai Aan, Lalu Sungkul menyebut hal itu merupakan siasat mereka dari awal dengan harapan lewat pajak tersebut bisa dipertahankan lapak-lapak tersebut. 

"Jadi ndak ada hubungannya milik dengan pajak. Yang dipajakkan itu adalah aktivitas bisnisnya. Itu diperbolehkan dimintakan. Kalau ndak salah aturannya ada di Permendagri bahwa siapapun yang melakukan aktivitas usaha itu boleh dikenai pajak penghasilannya. 10 persen dari makan minum kalau pajak restoran meskipun tidak punya izin," demikian Lalu Sungkul

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved