Penataan Pantai Aan
Forkopimda Lombok Tengah Deklarasi Dukung Pembangunan Pantai Aan
Seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten Lombok Tengah melakukan deklarasi mendukung pembangunan kawasan Pantai Aan
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten Lombok Tengah melakukan deklarasi mendukung pembangunan kawasan Pantai Aan, Jumat (11/7/2025).
Kegiatan deklarasi dihadiri oleh bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati HM Nursiah, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman, dan Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, Dandim Lombok Tengah Karimudin Rangkuti
Hadir pula ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan, Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Surait, ketua pengadilan negeri Praya, GM The Mandalika ITDC Wahyu Nugroho, seluruh kepala dinas, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, rencana pengosongan lahan Pantai Aan akan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025. ITDC sendiri telah memberikan tenggat waktu pada 28 Juni 2025 agar warga segera membongkar warungnya.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, selain gerakan senam bersama yang diikuti ribuan ASN se-Lombok Tengah, juga dilakukan bersih-bersih Pantai di sepanjang garis pantai Aan.
Kegiatan menarik lainnya adalah penggalangan donasi untuk korban banjir di Mataram yang dilakukan oleh BPBD Lombok Tengah. Total uang donasi berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 11 juta.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan, kebersamaan ini adalah bahu membahu untuk pembangunan masyarakat kabupaten Lombok Tengah di masa depan.
"Kehadiran para pimpinan daerah dan antusiasme peserta menunjukkan komitmen kuat untuk terus menjaga kekompakan demi pembangunan Lombok Tengah yang lebih aman, nyaman dan kondusif," jelas Lalu Pathul.
Pihaknya sudah mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan dilaksanakan land clearing sehingga masyarakat diharapkan pindah secara mandiri.
Dikatakan Lalu Pathul, kawasan pantai Tanjung Aan merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC sehingga akan dilakukan penataan dan pembangunan di kawasan itu yang dampaknya nanti untuk kesejahteraan masyarakat.
"Karena ini lahan (Pantai Aan) adalah milik pemerintah. Ketika menjadi HPL maka tugas dan tanggung jawab pengelola untuk mengerjakan dan melanjutkan apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat," jelas Lalu Pathul.
Lalu Pathul menegaskan, ITDC telah sukses mengelola destinasi wisata dan fasilitas publik di berbagai daerah mulai dari Nusa Dua Bali, Golo Mori NTT, TMII Jakarta, GBK, Danau Tiba Sumatera dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Lalu Pathul menyampaikan, kawasan Pantai Tanjung Aan, ITDC sebagai BUMN yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola lahan tersebut, direncanakan untuk menata dan membangun fasilitas akomodasi penginapan yang layak.
Investor dan ITDC bahkan telah melakukan perjanjian pemanfaatan lahan dan pembangunan (LUDA) dengan investor internasional dengan jumlah investasi mencapai Rp2 triliun lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.