Berita Sumbawa

Berantas Miras Tanpa Izin Edar, Pemkab Sumbawa Musnahkan Ratusan Botol

Ratusan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (17/7/2025).

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
PEMUSNAHAN MIRAS - Ratusan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (17/7/2025). Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Ratusan botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (17/7/2025).

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Yang kita musnahkan adalah barang bukti minuman beralkohol yang tidak berizin," kata Wakil Bupati Sumbawa, Muhammad Ansori, pada Kamis (17/7/2025).

Ansori mengungkapkan keseriusannya dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol.

Ansori juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan penegakan perda.

"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi upaya Satpol PP yang telah berhasil menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Tindakan ini krusial untuk mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol dan yang lebih penting, melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatifnya," tutur Ansori.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas ini. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kapolres, Kejari, dan Dandim sangat esensial dalam pelaksanaannya.

"Penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari semua lini," tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 843 botol dari berbagai merek.

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan oleh Satpol PP untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.

"Pemusnahan barang sitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," kata Abdul Haris.

‎Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap, dengan adanya penegakan Perda yang konsisten dan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, peredaran minuman beralkohol di Sumbawa dapat terkontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved