Berita Lombok Timur
PDIP Tolak Raperda tentang Pinjaman Rp290 Miliar Pemda Lombok Timur untuk Kegiatan Tahun Jamak
Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah mengungkap tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menggunakan skema tahun jamak
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia DPRD Lombok Timur pada Selasa (15/7/2025).
Anggaran pembangunan jalan dan gedung wanita itu akan bersumber dari pinjaman senilai Rp290 miliar.
Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah mengungkap tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menggunakan skema tahun jamak.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No.93/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang persetujuan kontrak tahun jamak oleh menteri keuangan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Lombok Timur Soroti Bantuan Rp 25 Miliar untuk UMKM: Sekolah dan Jalan Masih Rusak
Amrullah juga menilai, Raperda tersebut secara formil. Setelah pihaknya mencermati secara mendalam, raperda tersebut masih mengandung beberapa persoalan substansial.
Di antaranya, pertama, belum melalui proses konsultasi publik yang memadai. Kedua, berpotensi menimbulkan persoalan sosial karena terhambatnya pembayaran akan berpengaruh terhadap pembayaran pekerja.
Mereka berpandangan, belum ada urgensi (kemendesakan) bagi Pemkab Lombok Timur untuk menggarap rencana (proyek) tersebut.
"Jika APBD dan target PAD kita mencukupi untuk pembiayaan kegiatan prioritas maka tidak perlu dilakukan kegiatan tahun jamak (multy years) dengan berhutang," paparnya.
Hutang yang pihaknya maksud adalah hutang tersembunyi atau Off Balance Sheet Debt yakni potensi kewajiban membayar yang tidak tercatat secara resmi dalam neraca keuangan daerah. Namun, tetap menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan di tahun berikutnya.
"Jika ini diteruskan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran administratif yang akan berdampak pada masalah hukum," jelasnya.
Selain itu, PDI Perjuangan berpandangan, kontrak tahun jamak hanya menghadirkan pengusaha berskala besar dan mempersempit peran pengusaha-pengusaha lokal.
Selanjutnya, kebijakan pembangunan tahun jamak akan berdampak pada alokasi anggaran, tidak ada lagi ruang untuk menggeser anggaran ke pembangunan lain yang lebih bermanfaat ditahun berikutnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa menyetujui Raperda yang dimaksud karena belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaan, lokasi dan alokasi anggaran masing-masing pembangunan jalan dan gedung wanita.
"Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Namun setelah menimbang, memerhatikan dan mencermati Raperda tersebut maka kami fraksi PDI Perjuangan menolak Raperda Tentang Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda," tegas Amrullah.
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.