Kematian Brigadir Nurhadi

Sosok M, Perempuan Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Anak Yatim Tulang Punggung Keluarga

Misri berasal dari keluarga sederhana yang membiayai hidup 5 orang saudara dan ibunya sepeninggal ayahnya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap layar
SOSOK TERSANGKA - Kolase foto Tersangka Misri di Rutan Polda NTB, Kota Mataram (kiri) dan tangkapan layar video kegiatan Brgadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025). Misri berasal dari keluarga sederhana yang membiayai hidup 5 orang saudara dan ibunya sepeninggal ayahnya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kini sudah ditahan, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari.

Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.

Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.

Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.

Kuasa hukumnya Misri, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025. 

Baca juga: Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi

Dia menyebut bahwa M ditetapkan tersangka pada 2 Juni 2025. 

"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Yan, Selasa (7/7/2025). 

Yan mengatakan sosok Misri akan berusia 24 tahun pada November 2025 ini. 

Dia menyebut, Misri berasal dari keluarga sederhana. 

Hidupnya semasa sekolah dilewati dengan penuh prestasi. 

"Dia anak yatim. Dulunya ayahnya buruh dan penjual ikan. setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara dan ibunya ditanggung M," ungkap Yan. 

Baca juga: Fakta Terungkapnya Kematian Brigadir Nurhadi: Penyebab Meninggal, Peran Tersangka Belum Dirinci

Yang menjelaskan bahwa Misri yang sedang berada di Bali mengaku pergi ke Lombok atas ajakan Yogi. 

Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat pada Rabu (16/4/2025).

Dia dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025).

Ternyata di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya. 

Awalnya liburan berlangsung seperti rencana.

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan. 

Adapun Riklona dibeli Misri i Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan. 

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati dan mencium Melanie.

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam sementara Nurhadi berendam di dalam kolam. 

Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik. 

Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya. 

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Awal Mula Terungkap 

PEMBONGKARAN MAKAM - Tim Biddokes Polda NTB melakukan pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi, Kamis (1/5/2025). Pembongkaran tersebut untuk melakukan autopsi ulang guna mengungkap kematian anggota Paminal Propam Polda NTB. 
PEMBONGKARAN MAKAM - Tim Biddokes Polda NTB melakukan pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi, Kamis (1/5/2025). Pembongkaran tersebut untuk melakukan autopsi ulang guna mengungkap kematian anggota Paminal Propam Polda NTB.  (Dok. Istimewa)

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) kala berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka. 

Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.

Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Sekira pukul 21:26 WITA tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respon.

Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.

Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22:14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.

Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

dua orang tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita. 

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) kesana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif. 

Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang. 

Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA yang tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu. 

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif. 

Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. 

"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved