Kematian Brigadir Nurhadi
Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi
Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan Yogi untuk liburan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih menyisakan tanda tanya tentang peran para tersangka.
Dalam kasus ini dua perwira polisi menjadi tersangka yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Sementara M alias Misri Puspitasari ikut terseret menjadi tersangka.
Wanita asal Jambi ini tak mengira kedatangannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk kali pertama malah berujung petaka.
Misri kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya.
Baca juga: Fakta Terungkapnya Kematian Brigadir Nurhadi: Penyebab Meninggal, Peran Tersangka Belum Dirinci
Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi kejadian.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengaku kehadirannya itu atas ajakan Yogi.
"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, Selasa (8/7/2025).
Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Penyelundupan Pasal Dalam Tuntutan Yogi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mistri_tersangka_nurhadi_02932891jpg.jpg)