Kematian Brigadir Nurhadi
Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi
Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan Yogi untuk liburan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
dua orang tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) kesana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif.
Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.
Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA yang tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
(TribunLombok.com)
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Penyelundupan Pasal Dalam Tuntutan Yogi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mistri_tersangka_nurhadi_02932891jpg.jpg)