Kematian Brigadir Nurhadi
Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi
Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan Yogi untuk liburan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21:26 WITA tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respon.
Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22:14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Penyebab Korban Meninggal Dunia
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Penyelundupan Pasal Dalam Tuntutan Yogi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/mistri_tersangka_nurhadi_02932891jpg.jpg)