Kematian Brigadir Nurhadi

Fakta Terungkapnya Kematian Brigadir Nurhadi: Penyebab Meninggal, Peran Tersangka Belum Dirinci

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) di Gili Trawangan

Dok. Istimewa
PEMBONGKARAN MAKAM - Tim Biddokes Polda NTB melakukan pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi untuk keperluan autopsi, Kamis (1/5/2025). Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) di Gili Trawangan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Para tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi sudah ditahan. 

Antara lain dua mantan perwira Bid Propam Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC yang ditahan pada Senin (8/7/2025). 

Satu tersangka lainnya sudah ditahan lebih dulu yakni MS yang kemudian mengajukan penangguhan. 

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) kala berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka. 

Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam pada pukul 17.00 Wita. 

Setelah serangkaian upaya penanganan medis di klinik dan laporan awal, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 Wita.

Berikut selengkapnya sejumlah fakta kasus kematian Brigadir Nurhadi dan perkembangan terkini penyidikannya. 

1. Penahanan Tersangka Perwira Polisi

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.

Penahanan dilakukan mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.

"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025). 

Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved