Berita Sumbawa Barat

Disnakertrans KSB Imbau Calon PMI Tidak Tergoda Iming-Iming Tekong

Disnakertrans KSB memantau masih ada tekong yang melakukan perekrutan PMI dengan iming-iming mudah mendapatkan pekerjaan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
CALON PMI - Pengunjung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Jumat (4/7/2025). Disnakertrans KSB memantau masih ada tekong yang melakukan perekrutan PMI dengan iming-iming mudah mendapatkan pekerjaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengimbau kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak tergoda dengan iming-iming tekong.

Kepala Disnakertrans Slamet Riyadi KSB meminta masyarakat agar memahami pentingnya berangkat menjadi PMI melalui jalur resmi. 

"Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan lemahnya perlindungan terhadap PMI yang berangkat secara ilegal," katanya saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).

Slamet mengungkapkan pihaknya akan berupaya membangun sinergisitas dengan semua elemen masyarakat maupun jajaran pemerintah dari desa sampai dengan pemerintah pusat untuk terus menyuarakan agar masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.

Baca juga: PMI Perempuan Asal Sumbawa Diduga Korban TPPO Hilang Kontak di Irak, Dikabarkan Masuk Penjara

"Kenapa melalui jalur resmi, karena perlindungan hanya dapat diberikan apabila mereka berangkat melalui jalur resmi. Baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air atau daerah," jelas Slamet. 

Dia memantau masih ada tekong yang melakukan perekrutan PMI dengan iming-iming mudah mendapatkan pekerjaan serta mendapatkan gaji tinggi.

"Mereka direkrut, dijanjikan gaji tinggi, dijanjikan diberangkatkan cepat, padahal ilegal yang akhirnya masalah timbul setelah sampai di negara penempatan," ungkapnya, 

Slamet memaparkan menjadi sulit ketika diketahui bahwa mereka berangkat secara ilegal, pemerintah kehilangan ruang intervensi, termasuk dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka.

Dalam memastikan PMI berangkat melalui jalur resmi, pihaknya ungkap akan menerapkan sistem mekanisme klarifikasi terhadap setiap calon PMI. 

Perusahaan yang akan memberangkatkan diharuskan datang bersama calon PMI untuk diklarifikasi seluruh dokumennya. 

"Ini agar calon PMI itu berangkat secara legal, ini juga memudahkan kami untuk memantau pergerakan calon PMI kalau sudah berada di negara tujuan," jelasnya. 

Proses klarifikasi ini juga dapat berupa wawancara calon PMI mengenai kebenaran setiap data yang telah dituangkan dalam berkasnya. 

Akan ditanyakan juga kepada perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait negara tujuan calon PMI berikut perjanjian kerjanya.

“Kalau ke calon pekerjanya kita tanya siapa yang memberi mereka izin berangkat, apakah orang tua, suami atau lainnya, atau juga terkait motivasi kenapa harus berangkat ke luar negeri. Itu semua kita tanyakan ke Calon Pekerja dan tentu kita cek kebenaran dokumennya juga. Kalau ke perusahaan, kami meminta dokumen akad-nya (perjanjian kerja) dan kalau sudah sesuai, saat klarifikasi kami sekaligus menyaksikan penandatanganannya," tutup Slamet.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved