Berita Lombok Timur
Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor
Kasus korupsi sumur bor di Desa Ketangga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjemput paksa tersangka kasus korupsi sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur berinisial M yang mangkir panggilan pemeriksaan.
Penangkapan terhadap tersangka atas M Alias Emon bertempat di rumah orang tuanya di jalan TGKH Zainudin Abdul Madjid, Senin (30/6/2025) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok TImur Ugik Ramantyo menjelaskan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali dengan surat panggilan pertama nomor: B-156/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan surat panggilan tersangka kedua nomor: B-160/N.2.12/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Lombok Timur
“Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah,” terangnya dalam siaran pers diterima, Senin (1/7/2025).
M merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Proyek ini anggarannya bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 sesuai dengan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dia menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu DS, ABS, dan AST.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.