Berita NTB

Pemprov NTB Baru Terima Setengah DBH PT AMNT Tahun 2024 Sebesar Rp87 Miliar

Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah sebesar Rp 172 miliar dari keuntungan bersih PT AMNT tahun 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. PT AMMAN
TAMBANG EMAS - Foto udara lokasi tambang emas Batu Hijau yang dikelola PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah sebesar Rp 172 miliar dari keuntungan bersih PT AMNT tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerima setengah, Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2024.

Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan jatah sebesar Rp 172 miliar dari keuntungan bersih PT AMNT tahun 2024 lalu. Nilai ini ditentukan berdasarkan persentase, dimana pemerintah provinsi mendapatkan jatah 1,5 persen. 

"Alhamdulillah sudah masuk Rp87 miliar sekian. Baru 50 persen, sisanya bulan Juli ini masuk semuanya dan alhamdulillah semua program pemerintah provinsi bisa kita tunaikan," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim, Rabu (18/6/2025). 

PT AMNT masih memiliki kewajiban ke Pemerintah Provinsi NTB untuk membayar Rp85 miliar lagi.

Baca juga: Tagih DBH PT AMNT Rp172 Miliar, Pemprov NTB Tawarkan Opsi Pencarian Bertahap

Pembagian DBH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) membayar 6 persen keuntungan kepada daerah. 

Sementara kabupaten kota pembagiannya secara proporsional yaitu, Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapatkan 2,5 persen dan sisa 2 persen dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota lainnya.

Nursalim mengatakan DBH yang diterima Pemerintah Provinsi NTB itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Ia mengungkapkan, transfer DBH ini sempat ramai karena manajamen PT AMNT meminta kelonggaran waktu. 

Mantan Karo Organisasi Setda Provinis NTB itu menyampaikan PT AMNT meminta penundaan transfer karena kondisi keuangan.

"Takutnya menunda sampai tahun 2026, makanya Bapenda sudah mengundang rapat dan ada tindak lanjut," kata Nursalim. 

Transfer DBH ini masuk dalam kas daerah untuk digunakan dalam belanja sesuai perencanaan.

sebagai bendahara daerah, Nursalim akan terus memastikan transfer DBH ini bisa dilakukan sesuai target waktu.

Nursalim berharap saat pembayaran nanti kurs dollar Amerika Serikat tetap stabil, karena ini akan berdampak pada nilai transfer.

Ia mengatakan, pada tahun 2025 ini diperkirakan DBH PT AMNT kepada Pemprov NTB mencapai Rp200 miliar dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar pada saat itu.

PT AMNT menyalurkan DBH ke Pemprov NTB sejak tahun 2020 dengan jumlah Rp 107 miliar kemudian dengan jumlah yang sama pada 2021.

Pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 268 miliar, dan tahun 2023 turun menjadi Rp 114 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved