Berita NTB

Tagih DBH PT AMNT Rp172 Miliar, Pemprov NTB Tawarkan Opsi Pencarian Bertahap

PT AMNT meminta kelonggaran agar DBH tersebut bisa disetorkan sampai September mendatang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.PT AMMAN
TAMBANG EMAS - Foto udara lokasi tambang emas Batu Hijau yang dikelola PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. T Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum mentransfer dana bagi hasil (DBH) tahun 2024, kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum mentransfer dana bagi hasil (DBH) tahun 2024, kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman mengatakan, perusahaan tambang itu meminta kelonggaran penundaan transfer. Pemerintah menawarkan opsi agar pembagian DBH itu tidak membebankan perusahaan. 

"Kita akan balas lagi, bahwa harus segera disetor (DBH), mungkin opsinya dua kali bayar di bulan ini dan bulan berikutnya," kata Fathurrahman, Jumat (13/6/2025). 

Mantan Kepala Dinas Perdagangan itu mengatakan, potensi DBH yang harus disetorkan ke Pemprov NTB sebesar Rp172 miliar belum termasuk yang harus diberikan ke kabupaten/kota.

Fathurrahman mengungkapkan, PT AMNT meminta kelonggaran agar DBH tersebut bisa disetorkan sampai September mendatang, tetapi pemerintah meminta agar bisa dilakukan lebih cepat. 

"Ini menyangkut kabupaten/kota juga, membutuhkan dana segar istilahnya karena menyangkut realisasi dari belanja juga," ucapnya. 

Baca juga: Bupati Sumbawa Terima Bantuan 60 Hewan Kurban dari PT AMNT

PT AMNT sudah menyalurkan DBH ke Pemprov NTB sejak tahun 2020, pada tahun itu jumlah yang disalurkan Rp 107 miliar jumlah yang sama juga didapatkan pemerintah pada tahun 2021.

Pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 268 miliar, pada tahun 2023 sedikit mengalami penurunan menjadi Rp 114 miliar. 

Pembagian DBH tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dimana perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) membayar 6 persen keuntungan kepada daerah. 

Sehingga dari total keuntungan tersebut Pemprov NTB mendapatkan jatah 1,5 persen, sementara Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil mendapatkan 2,5 persen dan sisa 2 persen dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota lainnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved