Berita Sumbawa Barat

SK PPPK KSB Dijamin Terbit pada Agustus 2025

Pengangkatan PPPK KSB hasil seleksi tahun 2024 tahap pertama terlaksana pada bulan Agustus 2025.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
SK PPPK - Pelamar PPPK 2024 Tahap I di KSB mengikuti tes. Pengangkatan PPPK KSB hasil seleksi tahun 2024 tahap pertama terlaksana pada bulan Agustus 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 dipastikan terbit pada 1 Agustus 2025.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Mulyadi saat ditemui pada Senin (16/6/2025).

"Ini merupakan komitmen Pak Bupati sebelumnya bahwa PPPK 2024 tahap petama akan kita SK-kan per 1 Agustus tahun ini dan itu sudah kita pastikan," katanya.

Mulyadi memastikan pengangkatan PPPK 2024 tahap pertama terlaksana pada bulan Agustus 2025. 

Pemda KSB telah menyampaikannya secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Di sisi lain persyaratan pengangkatan berupa penerbitan Nomor Induk (NI) para PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi terus dikawal BKPSDM KSB.

"Update per 3 Juni tersisa 137 orang dinyatakan belum lengkap sementara 2.035 orang atau 94 persen sudah diterbitkan NI-nya," tuturnya.

Ia menampik penerbitan NI PPPK untuk KSB terhitung lambat dibandingkan dengan daerah lainnya di NTB.

"Sebenarnya tidak lambat, tapi jumlah PPPK kita lebih banyak. Lebih dari 2 ribu jumlah PPPK kita, sehingga tentunya butuh waktu lebih lama bagi BKN menyelesaikannya," ungkap Mulyadi.

Mulyadi mengimbau bagi PPPK 2024 tahap pertama untuk tetap bersabar. 

Dia juga meminta kepada Calon PPPK untuk tetap fokus bekerja di satuan kerja (OPD) masing-masing. 

"Kan mereka tetap bekerja sebagai PTT sambil menunggu SK PPPK-nya terbit. Jadi dipastikan mereka, Agustus diangkat menjadi PPPK," jelasnya.

Ia menyinggung desakan dari Komisi I DPRD KSB agar memajukan pengangkatan PPPK ke bulan Juli 2025. 

Namun Mulyadi dengan tegas mengatakan, pemerintah tidak dapat memenuhinya. 

"Kalau kita ubah di maju ke Juli atau mundur di atas bulan Agustus. Itu proses panjang karena kita sebelumnya sudah menyampaikan kesiapan kita untuk mengangkat PPPK 2024 tahap pertama itu di bulan Agustus," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved