Korupsi LCC
Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Rugikan Negara Rp39,4 Miliar
JPU mendakwa eks Bupati Lombok Varat Zaini Aroni bersama dua lainnya telah merugikan negara Rp39,4 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni menjalani sidang dakwaan, dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) lahan Lombok City Center di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada.
Selain Zaini, dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/6/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, Zaini bersama dua lainnya merugikan negara Rp 39,4 miliar. Kerugian negara tersebut bersumber dari KSO antara PT Tripat selaku badan usaha milik daerah (BUMD) dengan PT Blis pada tahun 2013 lalu.
JPU dalam surat dakwahnya membeberkan peran mantan orang nomor satu di Lombok Barat itu, dimana pada tahun 2013 ia mengajak Lalu Azril bertemu dengan Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha dan Isac Tanihaha.
Rencananya ketiga petinggi PT Blis tersebut akan berinvestasi diatas lahan seluas 8,4 hektar milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang sudah diserahkan kepada PT Tripat saat penyertaan modal pada tahun 2010 lalu.
"Rencana pembangunan shopping mall, water park, perumahan, hotel dan rumah sakit," kata Ema Muliawati mewakili JPU.
Isabel Cs tertarik untuk berinvestasi di lahan seluas 8,4 hektar tersebut, bahkan mereka sudah mensurveinya. Isabel juga melayangkan surat untuk membahas kerja sama tersebut.
Baca juga: VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu
Azril membalas surat tersebut yang pada intinya menyambut niat baik untuk bekerjasama dalam pengelolaan lahan itu. Selanjutnya pada pertengahan tahun 2013 PT Tripat melakukan rapat dengan PT Blis.
Dalam rapat tersebut dihadiri Zaini Aroni, Azril Sopandi, Isabel Tanihaha, Martin Tanihaha dan Isac Tanihaha. Setelah melalui beberapa pertemuan sepakat untuk bekerjasama antara PT Tripat dan PT Blis.
"Pada 16 Agustus 2013 PT Tripat mengajukan permohonan kepada bupati, selanjutnya permohonan tersebut disetujui," ucap Ema.
Tapi sebelum perjanjian KSO tersebut disetujui, lahan yang saat ini berdiri bekas mall LCC tersebut dialihkan sertifikatnya kepada PT Tripat dengan status hak guna bangunan (HGB).
Setelah itu dilakukan penandatanganan KSO antara PT Tripat dengan PT Blis, isi dalam kerjasama tersebut PT Blis berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan LCC selama 24 bulan termasuk pembangunan rumah sakit.
Lahan seluas 8,4 hektar tersebut terbagi atas dua sertifikat, salah satunya diserahkan kepada PT Blis untuk diagunkan sebagai modal pembangunan LCC kepada Bank Sinarmas dari sanalah perusahaan itu mendapatkan modal Rp 263 miliar.
"Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, namun oleh Bupati Lombok Barat tetap ditandatangani," lanjut Ema.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.