Korupsi LCC
Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni Rugikan Negara Rp39,4 Miliar
JPU mendakwa eks Bupati Lombok Varat Zaini Aroni bersama dua lainnya telah merugikan negara Rp39,4 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.
Berangkat dari modal itu, PT Bliss membangung gedung mall LCC. Proses pengerjaan sekitar Desember 2015. "Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup," ucap Ema.
Dengan tutupnya LCC, sambung JPU berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank.
Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar lebih. Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp 101 miliar lebih.
JPU mendakwa bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 49 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau tidak digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC.
Jika dikalkulasikan Pemkab seharusnya menerima Rp1,3 miliar lebih.
Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat. Bank Sinarmas bakal melelangnya sebesar Rp38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp39 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.