Berita Mataram

Pemkot Mataram Setop Aktivitas Pembuangan Sampah di Tanjung Karang Usai Diprotes Warga

Upaya penanganan terhadap sampah yang sudah dibuang di Tanjung Karang Permai yakni dipindahkan ke penampungan lain serta ditimbun

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENANGANAN SAMPAH - Aktivitas pembuangan sampah di penampungan sementara di Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (3/6/2025). Upaya penanganan terhadap sampah yang sudah dibuang di Tanjung Karang Permai yakni dipindahkan ke penampungan lain serta ditimbun. 

Di antaranya Raflesia Residence, Panorama Indah, Villa Permata, Bagek Kembar, Lingkungan Pantai Range, hingga Lingkungan Asahan.

Hotel, kantor PLN, dan usaha warung warga juga ikut terdampak. 

“Jika berbicara izin, jelas tempat penampungan sampah yang berada di tengah pemukiman tidak dibenarkan, maka kita minta lurah, camat, hingga wali kota stop untuk membuang sampah di sana,” tegasnya.

Keberadaan penampungan sampah yang berjarak 50 meter dari pemukiman ini, menurut Dan, telah melanggar aturan lingkungan.

Warga sebelumnya pernah melakukan aksi protes pada 19 Mei 2025 dengan tanggapan dari lurah bahwa tidak ada lagi penampungan sampah dalam waktu satu bulan.

“Akan tetapi, sampai sekarang tetap membuang sampah, dan ini perjanjian awalnya hanya 25 truk yang datang, tapi setiap harinya ada 100 truk yang mengangkut sampah dan di buang ke sini, itu sampai malam hari,” ungkapnya.

Dia berharap, Pemkot Mataram mendengar keluhan warga, terlebih dengan gangguan lingkungan yang dihadapi akibat penumpukan sampah yang kian hari volumenya semakin tinggi.

“Kita minta dengan harap, apa yang menjadi keluhan kita didengar, kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved