Berita Mataram

Warga Tanjung Karang Permai Protes Penampungan Sampah di Dekat Pemukiman

Tujuh lingkungan yang berada di sekitarnya mengalami cemaran bau yang tak sedap hingga lalat yang masuk ke dalam rumah

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
AKSI PROTES - Warga di Kelurahan Tanjung Karang, Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram menggelar aksi protes dengan memasang pagar bambu dan baliho larangan buang sampah, Selasa (3/6/2025). Aksi protes digelar buntut aktivitas penampungan sampah yang dekat dengan kawasan pemukiman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sejumlah warga di Kelurahan Tanjung Karang, Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram menggelar aksi protes terhadap penampungan sampah yang dekat dengan kawasan pemukiman.

Pantauan TribunLombok, warga memagari jalan dengan bambu dan memasang baliho tulisan peringatan dan larangan buang sampah. 

Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang sebelumnya memberikan izin penampungan sampah sementara di belakang kantor PLN Unit Induk Wilayah NTB.

Ketua RT 04 Kelurahan Tanjung Karang Permai Mamiq Dan mengatakan, tumpukan sampah menyebabkan terjadinya sejumpah pencemaran.

“Bau yang menyengat, kadang juga lalat ijo banyak yang masuk ke rumah warga, ini menyebabkan banyak masyarakat yang juga terserang penyakit,” ucap Dan, menjawab TribunLombok.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: TPST Kebon Talo Batal Dibangun, Pemkot Mataram Siapkan Solusi Alternatif Atasi Sampah

Dia mengungkap penampungan sampah sementara ini menyebabkan tujuh lingkungan yang berada di sekitarnya mengalami cemaran  bau yang tak sedap hingga lalat.

Di antaranya Raflesia Residence, Panorama Indah, Villa Permata, Bagek Kembar, Lingkungan Pantai Range, hingga Lingkungan Asahanan.

Hotel, kantor PLN, dan usaha warung warga juga ikut terdampak. 

“Jika berbicara izin, jelas tempat penampungan sampah yang berada di tengah pemukiman tidak dibenarkan, maka kita minta lurah, camat, hingga wali kota stop untuk membuang sampah di sana,” tegasnya.

Keberadaan penampungan sampah yang berjarak 50 meter dari pemukiman ini, menurut Dan, telah melanggar aturan lingkungan.

Warga sebelumnya pernah melakukan aksi protes pada 19 Mei 2025 dengan tanggapan dari lurah bahwa tidak ada lagi penampungan sampah dalam waktu satu bulan.

“Akan tetapi, sampai sekarang tetap membuang sampah, dan ini perjanjian awalnya hanya 25 truk yang datang, tapi setiap harinya ada 100 truk yang mengangkut sampah dan di buang ke sini, itu sampai malam hari,” ungkapnya.

Dia berharap, Pemkot Mataram mendengar keluhan warga, terlebih dengan gangguan lingkungan yang dihadapi akibat penumpukan sampah yang kian hari volumenya semakin tinggi.

“Kita minta dengan harap, apa yang menjadi keluhan kita didengar, kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved