Korupsi Pembangunan NCC
Terungkap Modus Korupsi 15,2 Miliar Eks Direktur PT Lombok Plaza dan Sekda NTB Rosiady Sayuti
JPU menyebut, perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah telah memperkaya orang lain
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Mantan Sekretaris Daerah Rosiyadi Sayuti berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025).
"Bahwa perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, bersama saksi Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza dalam kegiatan kerja sama bangun guna serah, telah memperkaya orang lain yaitu Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza atau memperkaya corporate yang menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar," kata JPU dalam dakwahnya.
(*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rosiady_ncc_sidang_928521010.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.