TGB Diperiksa Lima Jam Penyidik Kejati NTB, Dicecar Belasan Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi NCC

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, diperiksa selama lima jam 30 menit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN: Mantan Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (6/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, diperiksa selama lima jam 30 menit oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC). TGB selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 13:30 WITA itu.

TGB mengatakan dia dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik, paling banyak kaitannya dengan surat keputusan yang berkaitan dengan pembangunan NCC.

"Jawaban sesuai yang ditanyakan, pertanyaan sekitar 17 atau 18 kalau tidak salah. Pertanyaan paling banyak seputar surat keputusan gubernur terkait dengan masalah yang ada," kata TGB, Selasa (6/5/2025).

Menurut mantan politisi Partai Perindo itu, seluruh produk hukum yang dikeluarkan selama menjabat dulu sudah sesuai dengan kewenangan, ketentuan administratif, normatif dan tidak menimbulkan kerugian negara.

"Kalau saya lihat dari sisi norma, semuanya sesuai. Kalau ada deviasi (penyimpangan) di pelaksanaan ya kita serahkan kepada penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 Dolly Suthaya sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Selain itu Kejati juga menetapkan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Rosiyadi Sayuti sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

"Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Sampai dengan saat ini, hasil kerjasama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved