Korupsi Pembangunan NCC

Terungkap Modus Korupsi 15,2 Miliar Eks Direktur PT Lombok Plaza dan Sekda NTB Rosiady Sayuti 

JPU menyebut, perbuatan H Rosiady Husaini Sayuti selaku Sekertaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah telah memperkaya orang lain

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Mantan Sekretaris Daerah Rosiyadi Sayuti berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (2/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap modus dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC), yang merugikan negara Rp15,2 miliar.

Terdakwa Dolly Suthajaya Nasution merupakan eks Direktur PT Lombok Plaza, di mana perusahaan tersebut merupakan pihak kedua yang memenangkan tender dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan NCC.

Namun, dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Provinsi NTB, dengan pola bangun guna serah (BGS) itu ada segala biaya yang timbul dalam persiapan maupun pelaksanaan kerja sama itu ditanggung pihak kedua yakni PT Lombok Plaza.

Selain itu PT Lombok Plaza juga memiliki beberapa kewajiban sebelum perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti, salah satunya menyiapkan bangunan pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Di mana bangunan tersebut semula berada di lahan seluas tiga hektar di Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram, namun karena akan dibangun NCC gedung tersebut akan dipindah ke Jalan Swaramahardika Nomor 10 Kota Mataram dengan total biaya Rp12,4 miliar.

Dalam proses pembangunan gedung pengganti ini, PT Lombok Plaza menunjuk perusahaan swasta CV. Adi Cipta sebagai konsultan perencanaan dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimara sebagai konsultan pengawas.

Dolly kemudian meminta kepada konsultan perencanaan untuk mengubah desain dan rencana anggaran biaya (RAB), dari Rp 12 miliar lebih menjadi Rp6 miliar.

"Untuk itu saksi Didik Setijo Widodo (Staff CV Adi Cipta) kemudian mengurangi luasan lantai yang awalnya dua lantai total diganti dengan sebagian saja dari dua lantai," kata JPU.

Perubahan atas RAB tersebut tanpa sepengetahuan Muhammad Nur selaku Sekda Provinsi NTB pada saat itu. Barulah pada Mei 2016 Rosiady Sayuti ditunjuk untuk menjabat sebagai Sekda menggantikan Muhammad Nur.

Pada Juni 2016 kembali dilakukan rapat terkait kewajiban-kewajiban PT Lombok Plaza yang harus dipenuhi, namun beberapa kewajiban tersebut justru tidak terpenuhi.

Seperti pembangunan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang tidak sesuai standar, tidak menyiapkan dana awal sebesar 5 persen atau setara Rp21 miliar lebih dari nilai investasi kepada Bank NTB Syariah, tidak membuat detail engineering, tidak melakukan fisability study dan beberapa kewajiban lainnya.

Baca juga: Usai Periksa TGB Dalam Kasus Dugaan Korupsi NCC, Kejati NTB Sebut Potensi Tersangka Baru

PT Lombok Plaza juga berkewajiban memberikan kontribusi selama pembangunan NCC sebesar  Rp750 juta setiap tahunnya, di mana pembangunan tersebut di pengerjaan selama tiga tahun lebih.

Tetapi sejak awal PT Lombok Plaza tidak pernah menyerahkan uang kontribusi tahun pertama kepada pemerintah daerah, namun Rosiady tetap menandatangani perjanjian kerja sama bangunan guna serah itu meskipun dia mengetahui kewajiban pihak kedua ada yang belum terpenuhi.

Pada hari itu juga dilakukan serah terima aset milik Pemerintah Provinsi NTB kepada pihak kedua PT Lombok Plaza yang diwakili Dolly selaku Direktur pada saat itu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved