5 Langkah Kinerja Wakil Ketua Baznas NTB Zulkipli: Bentuk TRC hingga Pelibatan Akuntan Publik

Wakil Ketua II Baznas NTB Zulkipli merinci sejumlah langkah dalam menjalankan tugasnya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PIMPINAN BAZNAS NTB - Wakil Ketua II Baznas NTB Zulkipli didampingi istri. Zulkipli merinci sejumlah langkah dalam menjalankan tugasnya pada periode 2025-2030. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lima pimpinan Baznas NTB telah dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Gedung Graha Bakti Kantor Gubernur NTB, Selasa (3/6/2025). 

Wakil Ketua II Baznas NTB Zulkipli merupakan salah satu pimpinan bersama Wakil Ketua Ahmad Rusli, Lalu Abdul Muhyi Abidin, Muhamad Ardi Syamsuri, dan Ketua Lalu Muhammad Iqbal Murad.

Haji Zul, sapaan akrabnya merinci sejumlah langkah dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Sosok Zulkipli, Wakil Ketua II Baznas NTB 2025-2030 asal Lombok Tengah yang Dilantik Hari Ini

1. Membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat)

Adapun TRC atau nanti akan dibentuk dengan nama lain akan bertindak sejenis Komcad yang berdomisili di setiap kabupaten kota. 

Baznas NTB berkontribusi dalam setiap penanganan bencana.

2.Menyapa para muzakki dan mustahiq lewat berbagai platform Medsos. 

3.Membuat buletin setiap 1 bulan atau 3 bulan sekali 

Buletin ini berisi laporan keuangan serta laporan kegiatan  sehingga masyarakat mengetahui apa saja pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

4. Akuntabilitas laporan keuangan

 Zulkipli menyampaikan laporan keungan merupakan hal yang perlu diketahui masyarakat.

Standar laporan keuangan lembaga amil zakat berbeda dengan perusahaan. 

Dia menyebut lembaga pengelola zakat itu memakai standar akuntansi PSAK 109. 

Baca juga: Lalu Muhammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Ketua Baznas NTB 2025-2030

"Di lembaga zakat, penerimaan dalam bahasa akuntasi perusahaan umum diganti dengan istilah penghimpunan, pengeluaran dengan istilah pendayagunaan. Tidak boleh tercampurnya masing-masing dana," jelas Zulkipli

"Harus terpisah, zakat dikumpulkan dengan zakat, wakaf dengan wakaf, infaq dengan infaq. Sehingga aqad di awal dengan para muzakki itu wajib. Pendayagunaan masing-masing dana juga berbeda-beda," sambungnya. 

Zulkipli mencontohkan dana zakat hanya diperuntukkan untuk 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat), dana wakaf tidak boleh tercampur dengan dana lainnya dan seterusnya. 

Zulkipli akan mengusulkan ke para pimpinan BAZNAS NTB agar laporan dapat dipublikasi setiap 3 bulan sekali atau tergantung kesepakatan nantinya. 

5. Melibatkan akuntan publik

Terkait keuangan, Zulkipli memiliki pengalaman menggunakan akuntan publik saat mengelola dana umat di LAZNAS BMH.

"Alhamdulillah, selalu WTP dan harus diingat, bahwa, laporan keuangan lembaga amil zakat itu tidak hanya transparan dan akuntable, tetapi juga syar’i (sesuai syariat), karena ada kontrol dewan pengawas syariah, jangan sampai ada transaksi yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat," pungkas Zulkipli

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved