5 Langkah Kinerja Wakil Ketua Baznas NTB Zulkipli: Bentuk TRC hingga Pelibatan Akuntan Publik

Wakil Ketua II Baznas NTB Zulkipli merinci sejumlah langkah dalam menjalankan tugasnya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PIMPINAN BAZNAS NTB - Wakil Ketua II Baznas NTB Zulkipli didampingi istri. Zulkipli merinci sejumlah langkah dalam menjalankan tugasnya pada periode 2025-2030. 

"Harus terpisah, zakat dikumpulkan dengan zakat, wakaf dengan wakaf, infaq dengan infaq. Sehingga aqad di awal dengan para muzakki itu wajib. Pendayagunaan masing-masing dana juga berbeda-beda," sambungnya. 

Zulkipli mencontohkan dana zakat hanya diperuntukkan untuk 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat), dana wakaf tidak boleh tercampur dengan dana lainnya dan seterusnya. 

Zulkipli akan mengusulkan ke para pimpinan BAZNAS NTB agar laporan dapat dipublikasi setiap 3 bulan sekali atau tergantung kesepakatan nantinya. 

5. Melibatkan akuntan publik

Terkait keuangan, Zulkipli memiliki pengalaman menggunakan akuntan publik saat mengelola dana umat di LAZNAS BMH.

"Alhamdulillah, selalu WTP dan harus diingat, bahwa, laporan keuangan lembaga amil zakat itu tidak hanya transparan dan akuntable, tetapi juga syar’i (sesuai syariat), karena ada kontrol dewan pengawas syariah, jangan sampai ada transaksi yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat," pungkas Zulkipli

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved