Pernikahan Siswi SMP
Remaja Pria Pengantin Viral di Lombok Tengah Awalnya Pacaran dengan Kakak Istrinya Sebelum Menikah
Pelajar pengantin pria RN mengenal YL yang kini menjadi istrinya sejak berpacaran dengan kakak YL dua tahun lalu
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.
Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik.
Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satu pun yang keberatan termasuk kedua pengantin.
Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya.
"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statetment penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.
Muhanan menyampaikan tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.
Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.
"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua. Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

Kronologi Pernikahan
Viral di media sosial video iringan pengantin remaja alias Nyongkolan di Lombok Tengah antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).
Pernikahan ini berupa tradisi suku Sasak iring-iringan pengantin alias Nyongkolan diiringi Gendang Beleq dan musik Kecimol dari desa asal pengantin ke di Lombok Tengah.
Tak hanya itu, prosesi ini juga menyertakan patung kuda Sasak atau jaran kamput untuk ditunggangi kedua pengantin.
Yang menjadi sorotan perhatian adalah aksi dari pengantin wanita yang joget-joget dan marah-marah dan viral setelah diunggah akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton 2,1 juta kali.
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.