Setya Novanto Bebas Bersyarat
Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Aktif Jadi Motivator Dalam Lapas
Setnov mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek e-KTP, resmi keluar dari Lapas
TRIBUNLOMBOK.COM - Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP), resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, pada 16 Agustus 2025.
Kebebasannya datang satu hari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Setnov dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, ditambah remisi dan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah hukum Indonesia.
Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek e-KTP yang dikelola Kementerian Dalam Negeri periode anggaran 2011–2013. Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Dalam persidangan, Setnov terbukti menerima gratifikasi sebesar 7,3 juta dolar AS serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan vonis penjara 15 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta hukuman pengganti kerugian negara senilai 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Belum sampai 15 tahun masa hukumannya, Setya Novanto kini justru dikabarkan telah menghirup udara bebas.
Mengutip Tribun Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
| Lirik Lagu Sumbawa Penyemat Poto Tano - Benru Mu Layar Let Rea |
|
|---|
| Kepala BGN RI Sebut Perputaran Uang MBG di NTB Capai Rp824 Miliar Perbulan |
|
|---|
| Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Tekankan Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja |
|
|---|
| Kurir Sabu Dibekuk di Masbagik, Polisi Kembangkan Kasus hingga Temukan Ganja di Rumah Bandar |
|
|---|
| Kronologi Rumah di Ambalawi Bima Terbakar, Dua Warga Alami Luka Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Setya-Novanto-resmi-menghirup-udara-bebas-dari-Lapas-Sukamiskin.jpg)